Madrasah dapat menjawab tantangan perubahan zaman

Tetap berkarya dalam Keterbatasan


Jumat, 01 Juli 2011

FOTO-FOTO PORSENIMA KAB. GOWA 2011

Maaf saja settingan tanggal pada foto salah seharusnya bulan juni
Tempat pendaftaran
Foto 1 Pendaftaran

penjaga poskonya
Foto 2 Penerima pendaftar






Foto 3. Panggung Seni Kampus I

Foto 4  Iringan devile pembawa nama peserta Madrasah

foto 5 Iringan devile

foto 6

foto 7

Foto 8

Foto 9 Alumni

Foto 10

foto 11 wakil kontingen MAN

foto 12 wakil kontingen MAN

foto 13 Pasukan Pramuka siiaaaap

foto 14

foto 15

foto 16

foto 17

foto 18

foto 19

foto 20

foto 21

foto 22

foto 23

foto 24

foto 25 Offisian MA Syekh Yusuf

foto 26

foto 27 Offisian MA Al-Mubarak

foto 28

foto 29 Pelatih Vokal Group

foto 30 Pelatih Mading

foto 31 Cendol 3 tape 4

foto 32 Pelatih Volly

foto 33

foto 34 Pengantingnya tidak akuur

foto 35 Iringan de vile yang ke -16 siap berangkat

foto 36 Ridho Rhoma kehilangan gitarnya

foto 37 Perjalanan menuju panggung kehormatan

foto 38 Menurungi tebing dengan hati-hati

foto 39 Ketua kontingen MAN melafaskan doanya

foto 40 Offisial MAN lagi malas...

foto 41

foto 42

Kamis, 30 Juni 2011

Penutupan PORSENI MA Tingkat Kab. Gowa Telah ditutup oleh kakemenag kab. Gowa

PORSENI MA Tingkat Kab. Gowa telah ditutup kemarin tanggal 29 Juni 2011 oleh kepala kantor kementerian agama gowa yang diwakili oleh pengawas madrasah Kahriar yang diawali oleh pembacaan Qalam Ilahi pemegang juara I MTQ wakil dari MA Sultan Hasanuddin, laporan dari ketua panitia dilanjutkan Qasidah rebana pemenang I dari MAN Malakaji-Gowa   akhir dari acara pembacaan peringkat I sampai V peserta UN UAS 2011 KKM MAN Malakaji
Tabel Perolehan Medali selama PORSENI MA se Kab. Gowa

dilanjutkan pembacaan perolehan Medali selama PORSENI oleh ketua dewan Juri Hasyim, S.Pd secara lengkap dapat dilihat perolehan medali sbb:





nilai seni khusus Qasidah dapat dilihat sbb:
Tabel Perolehan Skor pertandingan Qasidah

rajinlah  membaca
Para siswa yang baru tamat mereka mengenakan pakaiam adat kebaya untuk wanitanya dan safari untuk lelakinya semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita  wassalam..

www.tips-fb.com

Senin, 27 Juni 2011

Madrasah Peserta PORSENI Tingkat MA 2011 Kab. Gowa

Dari 30 Madrasah Aliyah yang ada dikabupaten Gowa yang sempat mengikuti PORSENI di Malakaji Kab. Gowa pada bulan Juni 2011 ini adalah....
Daftar Peserta  PORSENI Antar Madrasah MA se- Kab. Gowa
1.  MA Muh. Limbung Kec. Bajeng
2.  MA Muh. Lembangbu'ne Kec. Tompobulu
3.  MA GUPPI Samata Kec. Somba Opu
4.  MA GUPPI Rannaloe Kec. Bungaya
5.  MA Nurhidayah Rabbin Kec. Bungaya
6.  MA Bahrul Ulum Bontorea Kec. Pallangga
7.  MA Syekh Yusuf Sungguminasa Kec. Somba Opu
8.  MA Attarbiyah Lauwa Kec. Bontolempangan
9.  MA Al-Hidayah Lemoa Kec. Bontolempangan
10.MA Al-Mubarak Tonrorita Kec. Biringbulu
11.MA Hasanuddin Limbung Kec. Bajeng
12.MA Nurussalam Lassa-lassa Kec. Bontolempangan
13.MA Nurul Jihad Batumenteng Kec. Biringbulu
14.MAN Malakaji-Gowa Kec. Tompobulu
15.MA Bukit Hidayah Malino Kec. Tinggimoncong
16.MA. Ukhuwah Islamiyah Kec. Tombolo Pao

Dari ketidak hadiran sekitar 14 Madrasah ini disebabkan berbagai faktor tergantung keadaan dana dan kompotensi dari tiap-tiap madrasah(red)

Sabtu, 25 Juni 2011

Porseni Tingkat MA se Kab. Gowa Telah dibuka oleh Bupati Gowa

Porseni MA Tingkat Kab. Gowa telah dibuka kemarin  Sabtu, 25 Juni 2011 secara resmi oleh Bupati Gowa yang diwakili oleh Bapak Camat Tompobulu  Sofyan Handy,   jam 10.00 wita yang didahului oleh laporan dari ketua panitia pelaksana Syamsuddin Rasyid, S.Pd. Sambutan selanjutnya oleh Bapak Kepala Kemenag Kab. Gowa Ahmad Muhafir AF MH menurut beliau " kegiatan PORSENIMA ini perlu ditingkatkan pada skala yang lebih luas lagi dengan melibatkan semua tingkatan Madrasah dari Ibtidayah, Tsanawiyah dan Aliyah" kegiatan ini merupakan kegiatan yang pertama dilaksanakan pada tingkat kabupaten dengan penggagas para guru-guru, kepala madrasah dan semua elemen yang ada dalam MAN Malakaji-Gowa. Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan dalam skala kecil yang merangkum beberapa madrasah dalam lingkup KKM MAN Malakaji-Gowa sejak tahun 2006 silang (red)

Senin, 13 Juni 2011

Materi PKn Kelas X oleh. A.T.Riyanto







3 

BAB 3 PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA



Standar Kompetensi :3.Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) 
Kompetensi Dasar : 3.1.Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM
v  Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM yang dilakukan pemerintah


Hak asasai manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena anugrah dari Alloh SWT.
Ada beberapa pengertian hak asasi manusi sebagai berikut:
1.                        Prof.Kuntjoro Poerbopranoto, berpendapat hak asasi adalah  hak yang bersifat asasi artinya  hak-hak yang dimiliki manusia  menurut kodratnya  yang tidak dapat dipisahkan  dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2.                        John Locke, hak asasi manusia adalah  hak asasi yang melekat  secara kodrati pada setiap manusia.
3.                        UU No. 26 Tahiun 2000, tentang pengadilan HAM, hak asasi manusia adalah  seperangkat hak yang melekat  pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhlukciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah HAM, dimulai di Inggris, dengan melawan Raja  yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak, yaitu:
a.   Tahun 1215, dengan lahirnya  “Makna Charta Libertatum”, yaitu larangan penghukuman, penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
b.   Tahun 1679, terbit “Habeas Corpus Act” yaiutu orang yang ditahan harus dihadapkan  pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberi tahu atas tiuduhan apa ia ditahan.
c.   Tahun 1689, terbit “Bill of Rights”, yaitu akte deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi  Raja.
Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights). Contoh:
Ø Kebebasan menyatakan pendapataaaaa
Ø Kebebasan memeluk agama
Ø Kebebasan bergerak
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights). Contoh:
Ø Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
Ø Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan ank terlantar.
3. Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality). Contoh:
Ø Hak untuk mendapatkan perlakuan  yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak asasi politik (political rights). Contoh:
Ø    Hak iku serta dalam pemerintahan
Ø    Hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu)
Ø    Hak mendirikan partai politik, ormas,  dan organisasi lainnya.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (cosial and culture rights).       Contoh:
Ø    Hak mengembangkan kebudayaan
Ø    Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Contoh:
Ø Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan  dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan,  penggeledahan atau peradilan.


Montequeu dan J.J. Rouseau  membagi hak asasi menjadi:
1.                                     Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.                                     Kemerdekaan beragama
3.                                     Kemerdekaan berkumpul
4.                                     Kemerdekaan darirasa takut
5.                                     Kemerdekaan pikiran mengeluarkan pendapa (pikiran dan pers)


Cara menumbuhkan sikap hormat-menghormati dan menegakkan HAM di Indonesia, bukan pekerjaan yang mudah . Tapi dengan adanya hukum tertulis tentang HAM di Indonesia  berarti sudah ada kemajuan atau kemauan untuk menegakkan HAM.
        Pada  masa reformasi  perkembangan HAM di Indonesia  memiliki landasan operasional yang jelas. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan HAM , melalui Kepres No. 50 tahun 1993 pemerintah membentuk  lembaga independen KOMNAS HAM yang berkedudukan di Jakarta. KOMNAS HAM berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan falkta dari kasus yang diduga melanggar HAM, kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan. Dan proses hyukum diserahkan ke Pengadilan.
        Penegakan HAM secara Yuridis formal diperkuat dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 tentang poengadilan HAM. Walaupun perundang-undangan sudah memadai, namun penegakan HAM di Indonesia  masih jauh dari harapan.
        Secara umum dapat disimpulkan upaya pemerintah dalam penegakan HAM yaitu:
  1. Pembentukan KOMNAS HAM
  2. Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi HAM)
Ini dicanagkan oleh Habibi dengan  Kepres No. 129 Tahun 1998, yang memuat empat pilkar utama yaitu:
1)   Pengesahan perangkat internasional tentang HAM
2)   Penyebarluasan dan pendidikan HAM baik pada penyelenggara negara maupun masyarakat luas
3)   Priritas perlindungan HAM, yang pelanggarannya akan  merupakan pelanggran  berat terhadap HAM , harus dipertanggungjawabkan secara internasional
4)   Pelaksanaan konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan lkaporan kepada badan PBB.
  1. Penegakan HAM melalui Ratifikasi(pengesahan)


v  Menentukan instrumen HAM Nasional
Amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyebiutkan   Indonesia adalah  negara hukum. Sebagai negara hukum harus mencantumkan  dalam konstitusinya adanya pengakuan  dan perlindungan hak asasi manusia.
        Instrumen-instrumen perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia antara lain:
1. HAM berdasarkan Pancasila
        Konsep HAM di Indonesia bersumber pada pancasila, sila ke II, yang dijiwai  sila I, dan menjiwai sila-sila yang lainnya yaitu:
a)     HAM  sila Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pengakuan terhadap Tuhan dan menjamin setiap orang untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan-Nya.
b)     HAM, sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,  yaitu sikap menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), yaitu pengakuan  adanya dignity of man (martabat manusia), HAM dan kebebasan manusia (human freedom).
c)     HAM , menurut sila persatuan Indonesia, adalah kesadaran kebangsaan sederajat dengan bangsa-bangsa di dunia  dan terbebas dari belenggu penjajah.
d)     HAM, dalam sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu terlaksananya kedaulatan rakyat yang demokratis yang menjamin hak-hak sipil  dan politik untuk mencapaiu tegaknya HAM.
e)     HAM, dalam sila Keadilan Sosial, yaitu  setiap WNI berhak memperoleh kesempatan yang sama  berperan dan menikmati hasil-hjasil pembangunan secara adil  sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya.
2. HAM berdasarkan UUD 1945 yaitu terdapat : Pembukaan UUD 1945, Alinea I,II,III dan IV dan secara  garis besarnya adalah:
a)   Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
b)   ANegara melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
c)   Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
d)   Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
e)   Negara Indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila
3. HAM, berdasarkan pasal-pasal UUD 1945, tercantum dalam pasal 26 sampai 34 dan pasal 28.
4.   HAM dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998, dan UU No. 39 Tahun 1999, dengan sistimatika:
a.   Hak hidup
b.   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.   Hak mengembangkan diri
d.   Hak keadilan
e.   Hak kemerdekaan
f.    Hak atas kebebasan informasi
g.   Hak atas keamanan
h.   Hak kesejahteraan
i.     Kewajiban
j.    Perlindungan dan Kewajiban
5.   HAM dalam UU No. 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM, merupakan bentuk perlindungan , penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.


v  Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat
Perlindungan terhadap HAM sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja tapi semua elemen masyarakat harus menghormati dan menjunjung tinggi demi  kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.


Bentuk partisipasi masyarakat dalam menegakkan HAM yaitu:
1.                                        Media massa
              Media massa baik elektronik maupun non elektronik telah banyak mengungkap pelanggaran HAM di Indonesia, Misalnya:
·         Kasus pelanggaran HAM Aceh semasa DOM
·         Kasus Tanjung Priok
·         Kasus Trisakti
·         Kasus Timor Timur
·         Kasus penculikan  aktivis tahun 1998 dan kasus yang lain.
2.                                        Organisasi non pemerintah LSM
              Punya peran penting dalam penegakan HAM di Indonesia misalnya ( Kontras, YLBHI dsb)
3.                                        Kerjasama dengan lembaga Internasional
        Organissai non pemerintah bekerjasama dengan organisasi Internasional yang konsisten dalam mendukung tegaknya HAM seperti UNESCO, UNICEP dan bahkan dengan komisi HAM PBB.


Kompetensi Dasar :3.2.Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan   HAM di Indonesia
v  Menguraikan proses dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM
Ada dua pandangan yang bertanggung jawab dalam penegakan HAM yaitu:
a.    Pandangan pertama, yang harus bertanggung jawab memajukan HAM adalah Negara, karena negara  dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
b.    Pandangan kedua, tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu mempunyai tanggungkjawab dalam penegakan HAM.


        Ada 2 sifat hak asasi yang dimiliki Setiap individu (warga negara) yaitu:
1.   Bersifat Non-Derogable Rights, yaitu hak yang dalam keadaan darurat perangpun harus dilindungi.
2.   Bersifat  Derogable Rights, yaitu hak-hak yang dalam keadaan normal  harus dilindungi.
Hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu:
a.   Rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat indonesia
b.   Masih rendahnya kesadaran politik(political Will) pemerintah
c.   Masih kurangnya penegakan supremasi hukum
d.   Masih adanya kecurigaan  sebagaian masyarakat, perjuangan penegakan HAM dapat mengakibatkan disintregrasi bangsa
e.   Belum adanya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Konsekuensi bagi negara yang tidak menegakan HAM yaitu:
1.   Dapat dibentuk pengadilan internasional
2.   Dapat mempengaruhi  stabilitas politik atupun ekonomi dalam negeri
3.      Dapat mempengaruhi hubungan luar negeri suatu negara
4.      Dapat sangsi ekonomi (embargo) atau sangsi lainnya dari dunia Internasional.
v  Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran  HAM
        Tidak ada satu negara di dunia yang luput dari terjadinya pelanggran HAM, demikian juga di Negara Indonesia. Jenis pelanggaran HAM di Indonesia  dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), antara laian:              
1)   pelanggaran HAM di luar hukum pidana
2)   pelanggran HAM terhadap hukum [pidana biasa
3)   pelanggran HAM terhadap hukum Pidana yang dikategorikan berat.
Berdasarkan UU. No.,26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah pelanggran HAM berat, antara lain:
a.   Kejahatan Genoksida, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud  untuk menghancurkan atau memusnahkan sreluruh atau sebagian kelomppok bangsa, ras , etnis, agama dengan cara:
§ Membunuh anggota kelompok
§ Memindahkan secara paksa  anak-anak dari kelompok  tertentu ke kelompok yang lain
§ Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap kelompok
§ Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan  mencegah kelahiran dalam kelompok
§ Menciptakan kehidupan kelompok  yang mengakibatkan  kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
b.   Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai dari serangan yang meluas atau sistematis  ditujukan secara langsung pada masyrakat sipil. Perbuatan tersebut antara lain:
§ Pembunuhan
§ Pemusnahan
§ Penyiksaan
§ Penghilangan orang secara paksa
§ Penyiksaan
§ Perbudakan, dan sebagainya.


        Beberapa kasus pelanggaran HAM dekade 1990  - 2000 adalah sebagai berikut:
1.   Tahun 1991, Pembantaian di premakaman Santa Cruz, Dilli oleh ABRI terhadap Pemuda-pemuda Timor-Timur yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. Sekitar b200 orang meninggal.