BAB 3 PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Standar Kompetensi :3.Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar : 3.1.Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
v Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah
Hak asasai manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena anugrah dari Alloh SWT.
Ada beberapa pengertian hak asasi manusi sebagai berikut:
1. Prof.Kuntjoro Poerbopranoto, berpendapat hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. John Locke, hak asasi manusia adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.
3. UU No. 26 Tahiun 2000, tentang pengadilan HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhlukciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah HAM, dimulai di Inggris, dengan melawan Raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak, yaitu:
a. Tahun 1215, dengan lahirnya “Makna Charta Libertatum”, yaitu larangan penghukuman, penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
b. Tahun 1679, terbit “Habeas Corpus Act” yaiutu orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberi tahu atas tiuduhan apa ia ditahan.
c. Tahun 1689, terbit “Bill of Rights”, yaitu akte deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi Raja.
Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights). Contoh:
Ø Kebebasan menyatakan pendapataaaaa
Ø Kebebasan memeluk agama
Ø Kebebasan bergerak
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights). Contoh:
Ø Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkan.
Ø Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan ank terlantar.
3. Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality). Contoh:
Ø Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak-hak asasi politik (political rights). Contoh:
Ø Hak iku serta dalam pemerintahan
Ø Hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu)
Ø Hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (cosial and culture rights). Contoh:
Ø Hak mengembangkan kebudayaan
Ø Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Contoh:
Ø Hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan.
Montequeu dan J.J. Rouseau membagi hak asasi menjadi:
1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2. Kemerdekaan beragama
3. Kemerdekaan berkumpul
4. Kemerdekaan darirasa takut
5. Kemerdekaan pikiran mengeluarkan pendapa (pikiran dan pers)
Cara menumbuhkan sikap hormat-menghormati dan menegakkan HAM di Indonesia, bukan pekerjaan yang mudah . Tapi dengan adanya hukum tertulis tentang HAM di Indonesia berarti sudah ada kemajuan atau kemauan untuk menegakkan HAM.
Pada masa reformasi perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang jelas. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan HAM , melalui Kepres No. 50 tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen KOMNAS HAM yang berkedudukan di Jakarta. KOMNAS HAM berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan falkta dari kasus yang diduga melanggar HAM, kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan. Dan proses hyukum diserahkan ke Pengadilan.
Penegakan HAM secara Yuridis formal diperkuat dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 tentang poengadilan HAM. Walaupun perundang-undangan sudah memadai, namun penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan.
Secara umum dapat disimpulkan upaya pemerintah dalam penegakan HAM yaitu:
- Pembentukan KOMNAS HAM
- Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi HAM)
Ini dicanagkan oleh Habibi dengan Kepres No. 129 Tahun 1998, yang memuat empat pilkar utama yaitu:
1) Pengesahan perangkat internasional tentang HAM
2) Penyebarluasan dan pendidikan HAM baik pada penyelenggara negara maupun masyarakat luas
3) Priritas perlindungan HAM, yang pelanggarannya akan merupakan pelanggran berat terhadap HAM , harus dipertanggungjawabkan secara internasional
4) Pelaksanaan konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan lkaporan kepada badan PBB.
- Penegakan HAM melalui Ratifikasi(pengesahan)
v Menentukan instrumen HAM Nasional
Amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyebiutkan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum harus mencantumkan dalam konstitusinya adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Instrumen-instrumen perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia antara lain:
1. HAM berdasarkan Pancasila
Konsep HAM di Indonesia bersumber pada pancasila, sila ke II, yang dijiwai sila I, dan menjiwai sila-sila yang lainnya yaitu:
a) HAM sila Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pengakuan terhadap Tuhan dan menjamin setiap orang untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan-Nya.
b) HAM, sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yaitu sikap menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), yaitu pengakuan adanya dignity of man (martabat manusia), HAM dan kebebasan manusia (human freedom).
c) HAM , menurut sila persatuan Indonesia, adalah kesadaran kebangsaan sederajat dengan bangsa-bangsa di dunia dan terbebas dari belenggu penjajah.
d) HAM, dalam sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, yaitu terlaksananya kedaulatan rakyat yang demokratis yang menjamin hak-hak sipil dan politik untuk mencapaiu tegaknya HAM.
e) HAM, dalam sila Keadilan Sosial, yaitu setiap WNI berhak memperoleh kesempatan yang sama berperan dan menikmati hasil-hjasil pembangunan secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya.
2. HAM berdasarkan UUD 1945 yaitu terdapat : Pembukaan UUD 1945, Alinea I,II,III dan IV dan secara garis besarnya adalah:
a) Kemerdekaan adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
b) ANegara melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
c) Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
e) Negara Indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila
3. HAM, berdasarkan pasal-pasal UUD 1945, tercantum dalam pasal 26 sampai 34 dan pasal 28.
4. HAM dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998, dan UU No. 39 Tahun 1999, dengan sistimatika:
a. Hak hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
f. Hak atas kebebasan informasi
g. Hak atas keamanan
h. Hak kesejahteraan
i. Kewajiban
j. Perlindungan dan Kewajiban
5. HAM dalam UU No. 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM, merupakan bentuk perlindungan , penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.
v Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat
Perlindungan terhadap HAM sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja tapi semua elemen masyarakat harus menghormati dan menjunjung tinggi demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam menegakkan HAM yaitu:
1. Media massa
Media massa baik elektronik maupun non elektronik telah banyak mengungkap pelanggaran HAM di Indonesia, Misalnya:
· Kasus pelanggaran HAM Aceh semasa DOM
· Kasus Tanjung Priok
· Kasus Trisakti
· Kasus Timor Timur
· Kasus penculikan aktivis tahun 1998 dan kasus yang lain.
2. Organisasi non pemerintah LSM
Punya peran penting dalam penegakan HAM di Indonesia misalnya ( Kontras, YLBHI dsb)
3. Kerjasama dengan lembaga Internasional
Organissai non pemerintah bekerjasama dengan organisasi Internasional yang konsisten dalam mendukung tegaknya HAM seperti UNESCO, UNICEP dan bahkan dengan komisi HAM PBB.
Kompetensi Dasar :3.2.Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia
v Menguraikan proses dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
Ada dua pandangan yang bertanggung jawab dalam penegakan HAM yaitu:
a. Pandangan pertama, yang harus bertanggung jawab memajukan HAM adalah Negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
b. Pandangan kedua, tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu mempunyai tanggungkjawab dalam penegakan HAM.
Ada 2 sifat hak asasi yang dimiliki Setiap individu (warga negara) yaitu:
1. Bersifat Non-Derogable Rights, yaitu hak yang dalam keadaan darurat perangpun harus dilindungi.
2. Bersifat Derogable Rights, yaitu hak-hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi.
Hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu:
a. Rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat indonesia
b. Masih rendahnya kesadaran politik(political Will) pemerintah
c. Masih kurangnya penegakan supremasi hukum
d. Masih adanya kecurigaan sebagaian masyarakat, perjuangan penegakan HAM dapat mengakibatkan disintregrasi bangsa
e. Belum adanya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Konsekuensi bagi negara yang tidak menegakan HAM yaitu:
1. Dapat dibentuk pengadilan internasional
2. Dapat mempengaruhi stabilitas politik atupun ekonomi dalam negeri
3. Dapat mempengaruhi hubungan luar negeri suatu negara
4. Dapat sangsi ekonomi (embargo) atau sangsi lainnya dari dunia Internasional.
v Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran HAM
Tidak ada satu negara di dunia yang luput dari terjadinya pelanggran HAM, demikian juga di Negara Indonesia. Jenis pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), antara laian:
1) pelanggaran HAM di luar hukum pidana
2) pelanggran HAM terhadap hukum [pidana biasa
3) pelanggran HAM terhadap hukum Pidana yang dikategorikan berat.
Berdasarkan UU. No.,26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah pelanggran HAM berat, antara lain:
a. Kejahatan Genoksida, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan sreluruh atau sebagian kelomppok bangsa, ras , etnis, agama dengan cara:
§ Membunuh anggota kelompok
§ Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
§ Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap kelompok
§ Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
§ Menciptakan kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai dari serangan yang meluas atau sistematis ditujukan secara langsung pada masyrakat sipil. Perbuatan tersebut antara lain:
§ Pembunuhan
§ Pemusnahan
§ Penyiksaan
§ Penghilangan orang secara paksa
§ Penyiksaan
§ Perbudakan, dan sebagainya.
Beberapa kasus pelanggaran HAM dekade 1990 - 2000 adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1991, Pembantaian di premakaman Santa Cruz, Dilli oleh ABRI terhadap Pemuda-pemuda Timor-Timur yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. Sekitar b200 orang meninggal.