Madrasah dapat menjawab tantangan perubahan zaman

Tetap berkarya dalam Keterbatasan


Selasa, 10 Mei 2011

Info Porseni Antar Madrasah Aliyah se-kab. Gowa Tahun 2011


PANDUAN PELAKSANAAN
PEKAN OLAHRAGA DAN SENI MADRASAH ALIYAH
SE-KABUPATEN GOWA TAHUN 2011


BAB I
PENDAHULUAN

Bismillahirrahmani Rahim
Dalam UU Sisdiknas Nomor: 20 tahun 2003 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”. Berdasarkan fungsi dan tujuan tersebut maka berbagai upaya dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dengan lembaga pendidikan baik oleh pemerintah maupun pengelola pendidikan secara langsung melalui kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler yang harus saling menunjang.
Kegiatan kurikuler dilakukan melalui penyusunan perangkat pembelajaran serta pelaksanaan pembelajaran yang mengacu pada perangkat yang telah disusun secara klasikal dengan menggunakan berbagai metode dan model-model pembelajaran untuk meningkatkan kecerdasan intelaktual peserta didik. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dirancang oleh stakeholder pendidikan untuk mengembangkan bakat, minat dan potensi para peserta didik diluar waktu pembelajaran sekolah.
Tidak bisa dinafikkan bahwa setiap individu peserta didik memiliki potensi yang berbeda-beda termasuk potensi seni dan olahraga. Untuk pengembangan kedua potensi tersebut maka perlu ada wadah yang dapat memberikan ruang bagi peserta didik untuk melakukan aktualisasi diri. Wadah tersebut dapat berupa pembinaan seni dan olahraga, kegiatan pengembangan diri serta ditindak lanjuti dengan pelaksanaan kompetisi olahraga dan seni.
Porseni adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka tindaklanjut pembinaan bakat dan potensi peserta didik. Untuk tingkat Madrasah Aliyah kegiatan porseni sudah seringkali dilakukan ditingkat sekolah/ madrasah, bahkan telah dilakukan ditingkat kelompok kerja madrasah (KKM). Sehingga untuk menindaklanjuti kegiatan porseni tersebut maka akan dupayakan pelaksanaan porseni ditingkat Kabupaten dengan melibatkan seluruh Madrasah khususnya dikabupaten Gowa ini.
Sebagai langkah awal maka penyelenggaaran porseni tingkat kabupaten Gowa akan dilaksanakan di MAN Malakaji. Untuk memperlancar kegiatan tersebut maka perlu disusun panduan pelaksanaan sebagai acuan selama pelaksanaan Porseni berlangsung.

BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, DEWAN JURI DAN SANKSI

A.        Peserta Lomba
1.      Peserta lomba adalah siswa (i) Madrasah Aliyah yang masih terdaftar di seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Gowa ini yang terdiri dari peserta didik kelas X, XI, dan XII
2.      Keabsahan peserta dapat dibuktikan melalui rekomendasi utusan dari kepala Madrasah.
3.      Peserta didik yang duduk dikelas X dan XI dibuktikan dengan memperlihatkan rapor asli serta memiliki NISN. Sedangkan peserta didik yang duduk dikelas XII dan sudah menempuh UN akan dibuktikan dengan daftar nominatif peserta UN.
4.      Pendaftaran Peserta:
a.      Peserta lomba didaftar secara kolektif oleh masing-masing madrasah dan diterima oleh panitia paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan Porseni
b.      Untuk semua cabang lomba (perorangan maupun group) masing-masing madrasah hanya boleh mengirimkan 1 orang peserta/1 group saja.
c.       Technical meeting akan dilaksanakan setelah pembukaan berlangsung.
B.        Dewan Juri/Wasit
1.      Anggota dewan juri (wasit) disemua jenis lomba  baik perorangan maupun group direkrut dari guru yang memiliki kompetensi baik dari kementerian agama maupun dari dinas pendidikan olahraga dan pemuda.
2.      Kegiatan Dewan juri/ wasit akan dikordinir oleh kordinator dewan juri cabang olahraga dan seni
3.      Dewan juri/wasit harus menghadiri dan mengikuti acara pengambilan sumpah pada saat upacara pembukaan
4.      Dalam menjalankan tugasnya dewan juri/wasit akan didampingi oleh kordinator pelaksana (kopel) setiap cabang lomba.
C.        Sanksi-Sanksi
Bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh panitia maka akan ditolak dan atau mendapatkan diskualifikasi apabila peserta yang bersangkutan sudah terlanjur mengikuti lomba.

BAB III
TATA TERTIB PESERTA, DEWAN JURI/WASIT DAN PROTES

A.        Peserta Lomba
Peserta lomba adalah seluruh siswa(i) Madrasah Aliyah yang telah memenuhi syarat/ketentuan umum dan telah terdaftar di panitia PORSENI, diwajibkan untuk memenuhi tata tertib sebagai berikut:
a.      Peserta lomba sudah berada diarena lomba masing-masing 15 menit sebelum lomba dimulai dan didampingi oleh pendamping masing-masing yang sudah dimandatir oleh kepala madrasah
b.      Peserta lomba akan dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar