Madrasah dapat menjawab tantangan perubahan zaman

Tetap berkarya dalam Keterbatasan


Senin, 23 Mei 2011

Menghitung Tarif Listrik PLN Rumah Tangga

Catatan: Dalam contoh perhitungan nantinya komponen PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) diabaikan, karena ketentuan % PPJU berbeda-beda sesuai Perda masing-masing. Jadi cuma tarif yg murni dibayar ke PLN aja. Oya tambahan info.. PPJU itu bukan jadi milik PLN, tapi disetor ke kas Pemda, umumnya sebesar 3 sd 10% dari total tagihan listrik.
kWh pemakaian bisa dilihat dari perubahan Stand Meter selama sebulan, misalnya:
kWh pemakaian = 1289,7 – 1173,2 = 116,5 kWh
Semoga Menambah pengetahuan anda tentang bagaimana menghitung biaya pengeluaran penggunaan listrik. Supaya tidak mudah main bayar saja jumlah tagihan yang membludak besar.
Pertama adalah baca KWh meter anda
Misalkan pada KWh meter anda terlihat 005004
Lihat lima angka pada angka digit dari sebelah kiri, satu digit di sebelah kanan tidak perlu diperhatikan. Dengan demikian hanya dibaca 500 saja, tanpa angka 4. Jika pembacaan meteran tidak sesuai dengan yang di catat petugas PLN, anda bisa mengadukan ke Call Center PLN 123.
Mari kita mengghitung
Bulan Tagihan KWh meter
Januari 0 – 13
Februari 13 – 45
Maret 45 – 50
April 50 – 58
May 58 – 75
Juni 75 – 500

Misalkan pemakaian bulan Juni saya sebesar 500 dikurangi 75 jadi sebesar
500 – 75 = 425 KWh
Dengan demikian total penggunaan untuk bulan Juni sebesar 425 KWh yang akan dihitung dengan tarif penggunaan PLN.
Sedangkan tarif untuk penggunaan listrik rumah residensial dengan daya 2200 Watt (R1/2200) sebagai berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah)
20 KWh pertama 390
40 KWh kedua 445
Per KWh berikutnya 495

Jadi setelah dihitung akan menjadi seperti berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah) Biaya (dalam Rupiah)
20 KWh (0 – 20) x 390 7.800
40 KWh (20 – 60) x 445 17.800
365 KWh berikutnya (60 – 425) x 495 180.675
Total 206.275

Total penggunaan listrik sebesar = Rp. 206.275,-.
Ini adalah nilai pemakaian bersih tanpa Abodemen dan Pajak.
Sekarang mari menghitung Abodemen dan Pajak.

Rumus menghitung Abodemen listrik PLN:
Abodemen PLN = (Daya/1000) x (Rp/kVA)
Untuk R1/2200, Rp/kVA yang ditetapkan PLN adalah Rp 30.200,-.
Jadi Abodemen untuk R1/2200 adalah:
(2200/1000) x Rp 30.200,- = Rp 66.440,-
Total tagihan listrik tanpa pajak adalah
Rp 206.275,- + Rp 66.440,- = Rp 272.715,-

Rumus menghitung pajak (3% dari total tagihan listrik anda):
3% x Rp 272.715,- = Rp 8.181.45(dibulatkan Rp 8.200,-)

Total tagihan PLN setelah dikenakan pajak adalah:
Rp 272.715,- + Rp 8.200,- = Rp 280.915,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar